Badan Penegakan Hukum Eropa Mengejar Pengguna Platform DDoS Utama

Tech / Badan Penegakan Hukum Eropa Mengejar Pengguna Platform DDoS Utama

Europol membongkar platform webstressers.org ilegal tahun lalu

1 menit dibaca Deskripsi dugaan peretas

Deskripsi dugaan peretas



Europol membongkar webstresser.org pasar ilegal tahun lalu. Situs tersebut dikenal sebagai salah satu situs booster yang meluncurkan serangan denial-of-service (DDoS) terdistribusi. Pihak berwenang menemukan informasi mengenai 151.000 pengguna terdaftar situs web. Dan sekarang Europol siap untuk mengejar pengguna terdaftar ini dengan tindakan yang sedang dilakukan untuk menindaknya.

Menurut kepada lembaga penegak hukum, tindakan saat ini sedang dilakukan bekerja sama dengan polisi Belanda dan Inggris. Di Inggris Raya saja, polisi telah menyita hingga 60 perangkat elektronik pribadi dari pengguna webstresser.org. Perangkat telah disita oleh polisi sebagai bagian dari Operasi Matikan. Aksi dan operasi langsung terhadap pengguna webstresser.org lainnya diharapkan dapat dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum.



Europol Merencanakan Penghancuran Terhadap Pengguna Webstresser

Europol telah mengatakan bahwa sekitar 250 pengguna webstresser.org akan segera menghadapi aksi tersebut. Lembaga penegak hukum sekarang memiliki misi untuk menghapus platform DDoS sehingga mereka tidak dapat menyebabkan kerusakan apa pun di masa mendatang. Saat ini, semua level yaitu platform kecil dan besar dari platform DDoS berada di bawah radar lembaga penegak hukum.



Serangan DDoS sekarang menjadi cara mudah untuk mengganggu internet yang menyebabkan kerusakan jutaan dolar. Baru-baru ini seorang hacker berusia 30 tahun divonis 3 tahun penjara karena melakukan serangan DDoS. Peretas melakukan serangan terhadap perusahaan seluler Liberia. Serangan ini meruntuhkan akses internet di seluruh negeri yang menyebabkan kerusakan jutaan dolar.



Untuk mengekang serangan DDoS seperti itu, berbagai negara sekarang bergandengan tangan untuk melawannya. Beberapa negara yang bersatu untuk melawan serangan DDoS termasuk Amerika Serikat, Australia, Prancis, Jerman, Belgia, dan lainnya. Dengan demikian, sudah saatnya lembaga penegak hukum memulai tindakan keras yang tepat terhadap platform yang memfasilitasi serangan DDoS.